PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) diharapkan menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Digitalisasi layanan tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memperkecil ruang bagi praktik yang tidak sesuai aturan. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara daring tanpa harus terkendala jarak dan waktu.
Pemerintah Provinsi berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi agar pelayanan publik di Kalimantan Barat semakin prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.



